Dairi, HarianBatakpos.com – Kasus korupsi dana desa kembali terjadi, kali ini melibatkan mantan Kepala Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, berinisial RB. Ia ditangkap oleh aparat Polres Dairi atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023.
Penangkapan RB dilakukan di wilayah Kecamatan Sitinjo pada Kamis, 15 Mei 2025. Kapolres Dairi melalui Kasat Reskrim Iptu Wilson Manahan Panjaitan menjelaskan bahwa RB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut sejak 5 Mei 2025.
“RB telah menyelewengkan dana APBDesa,” kata Wilson saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Jumat, 16 Mei 2025. Ia menyebut bahwa proses penahanan dilakukan setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Dairi menggelar gelar perkara untuk mendalami kasus korupsi dana desa tersebut.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi serta satu orang ahli dari Universitas Sumatera Utara. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RB telah menyalahgunakan dana sebesar Rp527 juta untuk keperluan pribadi. Jumlah kerugian itu sesuai hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi dana desa di Sitinjo II.
“Atas perbuatannya, RB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Wilson. Saat ini RB resmi ditahan dan akan diproses lebih lanjut atas tuduhan korupsi dana desa di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar