Medan, HarianBatakpos.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah yang dialokasikan untuk SMK swasta di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017. Hal ini mengindikasikan keseriusan Kejati Jatim dalam menangani masalah korupsi yang merugikan negara.
Dugaan Korupsi Dana Hibah
Kepala Kejati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL, menjelaskan bahwa penyidikan ini melibatkan dua surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada awal tahun 2025. Tim penyidik sedang menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyalahgunaan dana hibah ini. “Kami meminta bantuan BPKP untuk menghitung kerugian negara,” jelas Kajati Jatim, dikutip dari kompas.com.
Dalam proses ini, beberapa pihak telah diperiksa, termasuk 25 Kepala Sekolah SMK swasta penerima hibah, Kepala Dinas Pendidikan, dan sejumlah pejabat terkait lainnya. Pengumpulan bukti ini penting untuk memastikan kejelasan dalam kasus ini.
Kronologi dan Proses Hukum
Dana hibah sebesar Rp 65 miliar yang dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017 diperuntukkan bagi SMK swasta. Namun, ditemukan bahwa barang yang diterima oleh 25 SMK swasta tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan. Dugaan pelanggaran terhadap peraturan yang ada, termasuk Peraturan Presiden dan Peraturan Gubernur, semakin memperkuat indikasi adanya korupsi.
Pada tanggal 17 Maret 2025, Kejati Jatim melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut. “Kami melakukan penggeledahan di 5 lokasi,” ujar Kajati Jatim. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencegah hilangnya barang bukti dan melengkapi alat bukti yang diperlukan.
Dalam upaya untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, Kejati Jatim berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini hingga tuntas. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komentar