Peristiwa
Beranda » Berita » Korupsi Dana Jaringan Komunikasi Desa, Kejati Sumsel Terima Pengembalian Uang Rp 126 Juta dari Tersangka

Korupsi Dana Jaringan Komunikasi Desa, Kejati Sumsel Terima Pengembalian Uang Rp 126 Juta dari Tersangka

Korupsi Dana Jaringan Komunikasi Desa, Kejati Sumsel Terima Pengembalian Uang Rp 126 Juta dari Tersangka
Korupsi Dana Jaringan Komunikasi Desa, Kejati Sumsel Terima Pengembalian Uang Rp 126 Juta dari Tersangka

HarianBatakpos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menerima pengembalian uang kasus dugaan korupsi dana jaringan komunikasi desa sebesar Rp 126 juta dari tersangka HF. Uang itu diserahkan oleh keluarga tersangka.

HF, yang merupakan pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin, terlibat dalam dugaan korupsi dana jaringan komunikasi desa. “Ya benar hari ini (Jumat) kita terima uang pengembalian dari keluarga HF pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin yang sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan sebesar Rp 126 juta,” kata Kasih Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (21/6/2024).

Vanny menjelaskan bahwa peran HF dalam kasus ini adalah sebagai penerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN). Dugaan korupsi dana jaringan komunikasi desa ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Black Box Ditemukan, Tragedi Air India Masuk Tahap Investigasi

“HF ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juni kemarin dan langsung ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan terhitung 11 Juni hingga 30 Juni 2024,” ungkapnya. Menurut Vanny, pengembalian uang tersebut menunjukkan iktikad baik dari pihak tersangka. “Uang sudah diterima dan ini merupakan iktikad baik dari tersangka HF,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumsel menetapkan HF sebagai tersangka dugaan korupsi dana jaringan komunikasi desa. Ia diduga telah merugikan negara sebesar Rp 27 miliar dari anggaran 2019-2023 di Dinas PMD Muba tersebut.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Umaryadi menyatakan bahwa sebelumnya HF sudah diperiksa sebagai saksi, namun kini ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, cukup bukti telah ditemukan untuk menjerat HF dalam kasus dugaan korupsi dana jaringan komunikasi desa pada Dinas PMD Muba.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan dana publik seperti dana jaringan komunikasi desa, dapat semakin tegas. Kasus korupsi dana jaringan komunikasi desa ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik demi mencegah kerugian negara yang lebih besar.

WNA Slovakia Terjatuh di Gunung Agung, Diduga Alami Vertigo dan Cedera Serius

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan