Daerah
Beranda » Berita » Korupsi Di Balik Pengelolaan Keuangan Desa: Geledah Kantor Dinas PMD, Ada Apa?

Korupsi Di Balik Pengelolaan Keuangan Desa: Geledah Kantor Dinas PMD, Ada Apa?

Tim Kejaksaan Negeri Labuhanbatu mengeledah dan menyita berkas barang bukti dokumen, terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo anggaran 2019-2022.

RANTAUPRAPAT-Bp:  Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kembali menghebohkan dengan penggeledahan mendadak di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD), Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo untuk anggaran 2019-2022.

 

Tim jaksa yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan dokumen elektronik dari kantor desa serta rumah pribadi mantan Kepala Desa Bangun Rejo berinisial ENP.

Bobby Nasution Minta Warga Sumut Tak Terprovokasi Soal Empat Pulau Sengketa

 

“Dugaan sementara menunjukkan kerugian negara mencapai Rp. 651 juta akibat tindak pidana korupsi ini,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, di Rantauprapat pada Kamis (27/6).

 

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat pada awal tahun ini, yang kemudian diinvestigasi secara serius oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Langkah ini dilakukan sesuai dengan surat perintah penyidikan dari Kajari setempat.

Peringatan Wafatnya Sisingamangaraja XII, Wabup Humbahas: Mendorong Semangat Kepemimpinan Perempuan Dalam Membangun Bangsa

 

“Masyarakat bisa yakin bahwa pihak kejaksaan akan melakukan penyelidikan yang mendalam untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini,” tambah Memed.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan