Medan, HarianBatakpos.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa transaksi yang diduga terkait tindak pidana korupsi mencapai Rp984 triliun sepanjang tahun 2024. Angka ini menunjukkan besarnya masalah korupsi yang tengah dihadapi Indonesia dan menjadi perhatian serius bagi pemerintah serta masyarakat.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa angka tersebut diperoleh dari hasil National Risk Assessment (NRA) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut,” kata Ivan dalam kegiatan memperingati Gerakan Nasional APU PPT ke-23, yang dikutip Rabu (23/4/2025). Selain itu, total transaksi yang diidentifikasi terkait dugaan tindak pidana mencapai Rp1.459 triliun, dengan korupsi menjadi penyumbang terbesar.
Transaksi yang diduga terkait tindak pidana korupsi bukan satu-satunya yang mencolok. Terdapat juga transaksi di bidang perpajakan sebesar Rp301 triliun, perjudian sebesar Rp68 triliun, dan narkotika sebesar Rp9,75 triliun. Data ini mencerminkan berbagai tantangan yang harus dihadapi dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan finansial.
Ivan juga mencatat bahwa perputaran uang dari judi online mengalami kenaikan yang signifikan. Pada tahun 2025, jumlah perputaran uang sudah mencapai Rp1.200 triliun, meningkat dari Rp981 triliun di tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa kejahatan terorganisir semakin berkembang, sehingga memerlukan perhatian lebih dari pihak berwenang.
Dengan besarnya angka transaksi tindak pidana korupsi yang mencapai Rp984 triliun, menjadi jelas bahwa perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah dan masyarakat untuk memerangi kejahatan ini. Upaya kolaboratif sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi dan kejahatan finansial lainnya.
Komentar