Hukum Nasional
Beranda » Berita » Korupsi Jual-beli Jabatan, Bupati Cirebon Patok Rp 50 Juta Untuk Camat

Korupsi Jual-beli Jabatan, Bupati Cirebon Patok Rp 50 Juta Untuk Camat

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Jakarta-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengidentifikasi dugaan tarif yang dibandrol Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (nonaktif) untuk jabatan yang ingin diduduki seseorang di lingkungan Kabupaten Cirebon. Sunjaya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tarif yang dipatok Sunjaya berbeda-beda. Tergantung pada jenis jabatan yang diinginkan.

“Misal, kisaran camat Rp 50 juta, eselon 3 Rp 100 juta dan eselon 2 Rp 200 juta,” ucapnya pada awak media, Jumat (26/10).

Fakta-Fakta OTT KPK Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mandailing Natal

Febri menambahkan, besaran tarif ditentukan oleh seberapa strategis jabatan yang diinginkan oleh pihak-pihak yang ingin ‘membelinya’. “Kami juga menduga, penerimaan hampir selalu terjadi setelah seseorang menduduki jabatan,” tukasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra dalam kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, lembaganya juga menetapkan Seketaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto yang diduga sebagai pemberi suap sebagai tersangka.

Alex menduga Sunjaya menerima hadiah atau janji terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan serta terkait proyek dan perizinan Pemkab Cirebon. Bahkan, diduga Sunjaya menerima janji dengan nilai total Rp 6,4 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Bupati Cirebon.

 

Kader Golkar Bantah Terlibat OTT KPK di Sumut

(JawaPos) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *