Hukum
Beranda » Berita » Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun Terendus Kejagung

Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun Terendus Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status penanganan perkara terkait dugaan korupsi (Lambeturah.co.id)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status penanganan perkara terkait dugaan korupsi (Lambeturah.co.id)

Medan,  HarianBatakpos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat dalam menindak dugaan praktik korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Teranyar, status penanganan perkara terkait pengadaan laptop berbasis chromebook senilai Rp 9,9 triliun pada periode 2019-2023 resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. Ia mengungkapkan bahwa surat perintah penyidikan dengan nomor 38 telah diterbitkan pada Selasa, 20 Mei 2025 oleh penyidik Jampidsus. Langkah ini diambil setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Sorotan tajam diberikan pada anggaran fantastis yang mencapai Rp 9,9 triliun. Kejagung mempertanyakan urgensi pengadaan laptop berbasis chromebook pada tahun-tahun tersebut, mengingat kondisi infrastruktur internet di Indonesia yang belum merata. Bahkan, Harli Siregar menyebutkan bahwa uji coba terhadap 1.000 unit chromebook pada tahun 2019 dinilai tidak efektif.

Hasto Tuding Ahli Bahasa UI Dikendalikan Penyidik KPK, Sebut Keterangan Sudah Direkayasa

Dengan dinaikkannya status perkara ini, publik menanti langkah selanjutnya dari Kejagung untuk mengungkap secara tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan skandal korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar ini.

 Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *