Uncategorized
Beranda » Berita » Korupsi Rp10 Miliar, Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Deli Serdang Dituntut 10 Tahun Penjara

Korupsi Rp10 Miliar, Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Deli Serdang Dituntut 10 Tahun Penjara

Pembacaan tuntutan yang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.Foto: istimewa

Medan-BP: Mantan Kabag Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deliserdang Zainal Sinulingga dituntut 10 tahun penjara oleh JPU Kejari Deliserdang Agusta Kanin dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/7/2021).

Selain pidana penjara, JPU juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp10.805.902.110 atau subsider 5 tahun penjara.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kajari Deli Serdang, Jabal Nur, SH,MH melalui Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang, Yosgernold Tarigan,SH, MH ketika dihubungi usai persidangan pembacaan tuntutan.

Kunjungan Bahar bin Smith ke Polres Tangsel: Apa yang Terjadi?

“Untuk terdakwa Zainal Sinulingga dituntut sepuluh tahun. Sebelumnya telah DPO selama dua tahun, selalu berpindah pindah tempat. Dan kerugian negara lebih dari 10 miliar hanya 100 juta yg dikembalikan. Ini yang semakin memberatkan terdakwa,” jelas Yosgernold.

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penggelembungan angka (mark up) cek voucher belanja internal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deli Serdang.

Masih dalam perkara yang sama, JPU juga menuntut mantan Kepala Cabang (Kacab) PDAM Tirtanadi Deliserdang periode Oktober 2013 hingga April 2015 Asran Siregar selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta atau subsidair 3 bulan kurungan. Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Tipikor As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan untuk pembelaan pada Senin (12/7/21), mendatang.

Sementara itu seusai persidangan, JPU menyatakan yang memberatkan kedua terdakwa dalam perkara tersebut karena pernah menjadi DPO kejaksaan khususnya untuk Zainal telah melakukan perbuatan secara berkelanjutan.

Pengantin Berhijab asal China Bikin Heboh, Dikira Hasil AI

Untuk perkara ini subsidair, pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP KUHPidana.

Sebagaimana perbuatan terdakwa Zainal Sinulingga selaku Asisten I Bagian Keuangan dan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang periode 2 Januari 2015 hingga 2 April 2018 bersama-sama dengan Asran Siregar, Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Pahmiuddin (selaku Kepala PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang) serta Mustafa Lubis dan Lian Syahrul selaku Kabag Keuangan secara melawan hukum mencairkan cek yang jumlahnya melebihi dari usulan pembayaran.

Sehingga negara mengalami kerugian keuangan negara dalam hal ini PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang sebesar Rp10.910.918.688 sebagaimana kesimpulan Hasil Perhitungan Kerugian Negara berdasarkan audit BPKP Nomor : R-41/PW02/5.1/2019 tanggal 03 September 2019. (BP/Pandi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan