Padanglawas, HarianBatakpos.com – Sebuah rumah kos-kosan yang terletak di Desa Buluonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas), digerebek oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padanglawas. Penggerebekan dilakukan karena kos-kosan tersebut diduga kuat menjadi tempat peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (20/5/2025), polisi berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku yang terdiri dari tiga pria dan dua wanita. Mereka berinisial AN (44), JHS (35), DPL (34), PS (32), dan MSN (30).
Kelima pelaku ditangkap saat berada di dalam kamar kos-kosan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
Tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,91 gram bruto
-
Dua bal plastik klip kosong
-
Satu bungkus rokok Sempurna
-
Satu sendok sabu dari pipet
-
Dua unit HP Android
-
Uang tunai Rp900.000 yang diduga hasil transaksi sabu
Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH., MH., menjelaskan penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kos tersebut.
“Informasi kami terima pada pukul 09.30 WIB. Berdasarkan laporan, kos-kosan itu sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba. Sekitar pukul 11.30 WIB, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” jelas Parlin kepada awak media, Kamis (22/5/2025).
Hasil interogasi terhadap salah satu pelaku berinisial AN mengungkap bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang terduga pengedar berinisial IHM yang berdomisili di Desa Mananti, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas. Saat ini, identitas IHM masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh polisi.
Komentar