Medan, HarianBatakpos.com – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat membawa dampak signifikan pada daerah, termasuk Kota Malang. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang mengalami pemangkasan anggaran yang cukup besar. Hal ini berpengaruh langsung terhadap perbaikan jalan yang menjadi prioritas, terutama dalam konteks kebutuhan infrastruktur kota.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengungkapkan bahwa pemangkasan anggaran ini terdiri dari pengurangan alokasi untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp25 miliar dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp13 miliar. Ia menekankan, “Semuanya terkait dengan pembangunan jalan. Kebijakan efisiensi ini mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025, dilansir dari times.co.id.
Proyek yang Terpengaruh
Akibat dari pemangkasan ini, beberapa proyek perbaikan jalan di Kota Malang terpaksa harus dievaluasi ulang. Proyek seperti perbaikan Jalan Simpang LA Sucipto, Jalan Rajasa, dan Jalan Raya Pasar Induk Gadang kini berada dalam tahap penyesuaian anggaran. Dandung menjelaskan, penting untuk mempertimbangkan prioritas dalam alokasi anggaran, “Jangan sampai hanya sebagian ruas jalan yang diperbaiki, karena pengerjaan harus tuntas, bukan setengah-setengah.”
Meskipun anggaran terpangkas, Dandung memastikan bahwa perbaikan jalan rusak tetap menjadi prioritas utama. Pemkot Malang bahkan telah menyiapkan anggaran isidentil dari APBD 2025 untuk menangani kondisi jalan yang membutuhkan perhatian mendesak.
Dengan total pengurangan anggaran mencapai Rp37,49 miliar, seluruh dampak akan dirasakan di DPUPRPKP. Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, menjelaskan, “Seluruhnya ada di DPUPRPKP. Pemangkasan ini mencakup DAU yang telah ditetapkan serta DAK bidang jalan.” Ke depan, perbaikan jalan di Kota Malang harus diupayakan dengan cermat, agar kebutuhan infrastruktur masyarakat tetap terpenuhi meski dalam keterbatasan anggaran.
Komentar