Medan-BP: Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, esensi dari keluarnya Peraturan Wali Kota (Perwal) No 11/2020 tentang Karantina Kesehatan, tidak jauh berbeda dengan kehidupan normal baru (new normal) pada masa pandemi Covid-19.
“Perwal 11/2020 yang diberlakukan 1 Mei 2020 itu, jika dibaca secara utuh, sudah mengarah pada new normal. Jadi, kita sudah menerapkan konsep tersebut,” ujar Akhyar di Medan, Sumatera Utara, Kamis (28/5/2020).
Menurutnya, penerapan new normal ini akan dilakukan secara bertahap. Pasalnya, akan ada masa transisi dalam melakukan penerapan sehingga pemerintah akan mengambil kebijakan untuk diputuskan.
“Ada masa transisi, sebab dunia usaha wajib melaksanakan. Kehidupan yang baru ini kan mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker bila keluar rumah, tidak melakukan kerumunan dan lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, dalam peraturan wali kota yang masih dijalankan itu, pemerintah kota melalui Satpol PP Medan, gencar melakukan razia di sejumlah kawasan, termasuk pasar tradisionil di Medan.
Bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah maka mendapatkan sanksi penarikan kartu identitas e-KTP. Ada ratusan warga yang mendapatkan sanksi tersebut. (BS/ist)
Komentar