Kriminal
Beranda » Berita » KPAI Mendorong Penyelesaian Kasus Ibu Cabuli Anak: Diduga Ada Sindikat di Jakarta

KPAI Mendorong Penyelesaian Kasus Ibu Cabuli Anak: Diduga Ada Sindikat di Jakarta

Harianbatakpos.com , JAKARTA – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Maryati Solihah, menekankan pentingnya penyelesaian kasus-kasus pencabulan yang melibatkan orang tua terhadap anak kandung mereka. Ia menduga ada keterkaitan antara dua kasus ibu yang melakukan pencabulan terhadap anaknya dengan temuan 2.100 video porno anak dan sindikat jual-beli video cabul yang sedang marak.

KPAI mendesak kepolisian untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, bukan hanya melakukan penangkapan terhadap pelaku, tetapi juga mengungkap sindikat yang terlibat dalam perdagangan video cabul tersebut. Ai menyatakan keprihatinannya terhadap perlindungan anak di Indonesia yang masih belum maksimal, dan meminta hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

 

Tiga Kurir Ditangkap Saat Jemput Ganja di Madina, Polisi Sita 36 Bal Ganja

Ai juga menyoroti pentingnya koordinasi antara kementerian terkait untuk mengatasi permasalahan ini. Ia menekankan bahwa kasus ini harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

Koordinasi ini penting untuk mengatasi akses mudah anak-anak terhadap situs-situs porno yang saat ini dapat dengan mudah diakses, seperti disadur dari laman CNN Indonesia.

 

Kurir Ganja 25 Kg Ditangkap Polres Batubara

Deding Ishak juga memberikan apresiasi terhadap kinerja polisi dalam mengungkap kasus pornografi anak ini. Namun, ia juga menekankan perlunya penyelesaian kasus-kasus serupa demi melindungi generasi muda. Deding menyoroti bahwa kasus ini mungkin marak di berbagai tempat, sehingga perlu upaya bersama untuk melindungi anak-anak.

 

Kasus-kasus terbaru yang melibatkan ibu yang merekam tindakan asusila terhadap anak mereka sendiri menunjukkan adanya benang merah. Pelaku dalam kasus ini berasal dari kelompok ekonomi sulit dan minim menerima edukasi tentang kekerasan seksual terhadap anak.

 

Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di Indonesia masih belum maksimal, terutama bagi mereka yang berada dalam kelompok ekonomi lemah dan tidak mendapatkan edukasi yang memadai.

 

KPAI mencatat bahwa dalam tiga tahun terakhir, mereka menerima 340 aduan terkait eksploitasi seksual terhadap anak. Jenis kasus yang dilaporkan meliputi eksploitasi seksual oleh jaringan dan non-jaringan, pekerja anak, dan prostitusi online. Kasus-kasus ini menunjukkan perlunya penanganan serius terhadap eksploitasi seksual terhadap anak, baik oleh pihak berwenang maupun oleh masyarakat secara keseluruhan.

 

Kasus-kasus terbaru ini melibatkan ibu yang merekam tindakan pelecehan seksual terhadap anak mereka dengan iming-iming uang yang diberikan oleh pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila. Polisi telah menangkap beberapa pelaku dalam kasus ini, namun pemilik akun Facebook tersebut masih dalam pengejaran.

 

KPAI dan kepolisian bekerja sama untuk menyelesaikan kasus-kasus ini dan menghukum para pelaku dengan tegas. Perlindungan anak harus menjadi prioritas utama bagi seluruh pihak terkait, dan upaya perlindungan harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan koordinasi antarinstansi dan edukasi yang lebih luas terkait kekerasan seksual terhadap anak.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan