Ekbis
Beranda » Berita » KPEI Catat Transaksi Tembus Rp2,66 Triliun Pasar Uang dan Valuta Asing

KPEI Catat Transaksi Tembus Rp2,66 Triliun Pasar Uang dan Valuta Asing

KPEI Catat Transaksi Tembus Rp2,66 Triliun Pasar Uang dan Valuta Asing
KPEI Catat Transaksi Tembus Rp2,66 Triliun Pasar Uang dan Valuta Asing

Jakarta, HarianBatakpos.com – Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mencatatkan transaksi sebesar US$168 juta atau sekitar Rp2,66 triliun setelah resmi beroperasi sebagai Central Counterparty (CCP) untuk transaksi pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) sejak 30 September 2024.

KPEI telah sukses mencatatkan total transaksi sebesar USD 168 juta pada akhir Oktober 2024, dengan jumlah transaksi mencapai 118 transaksi. KPEI, yang berperan sebagai lembaga kliring dan penjaminan, berfungsi untuk mengelola risiko dan menjamin penyelesaian transaksi dengan efisien.

Saat ini, terdapat 8 bank anggota kliring yang juga sekaligus pemegang saham KPEI yang aktif bertransaksi. Bank-bank tersebut meliputi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 24 Juni 2025: Antam Stabil, UBS Turun Tipis

Direktur Utama KPEI, Iding Pardi, menyatakan bahwa KPEI berupaya untuk meningkatkan jumlah partisipan yang bergabung sebagai anggota kliring, sehingga transaksi pasar uang dan pasar valuta asing dapat lebih efisien. Iding Pardi mengajak perbankan Indonesia untuk bergabung sebagai anggota CCP PUVA untuk menikmati berbagai manfaat, seperti pengurangan risiko kredit antar pihak, efisiensi operasional, serta pengelolaan likuiditas yang lebih baik.

“Dengan menjadi anggota CCP, bank dapat merasakan berbagai manfaat termasuk pengurangan risiko kredit antar pihak, efisiensi operasional, dan pengelolaan likuiditas yang lebih baik,” kata Iding Pardi dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa, (26/11/2024).

Sebagai informasi, CCP (Central Counterparty) adalah lembaga yang bertindak sebagai perantara dalam transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar over-the-counter (SBNT). Lembaga ini bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli, memastikan proses transaksi lebih aman dan terkelola dengan baik.

Keberadaan KPEI sebagai CCP PUVA terbukti efektif dalam meningkatkan efisiensi transaksi, dengan efisiensi netting tercatat mencapai 33%. KPEI bertanggung jawab atas kliring, penjaminan penyelesaian transaksi, manajemen risiko, pengelolaan agunan, dan pengawasan terhadap pasar transaksi PUVA.

Harga Emas Antam dan Buyback Anjlok Hari Ini, Ini Rincian Terbaru

Sebagai dasar hukum operasionalnya, Bank Indonesia (BI) telah menetapkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 yang mengatur tentang penyelenggaraan Central Counterparty untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar over-the-counter. Berdasarkan aturan ini, modal awal yang disetor untuk pembentukan lembaga CCP adalah sebesar Rp 408,16 miliar, yang terdiri dari kontribusi BI, Bursa Efek Indonesia (IDX), dan konsorsium perbankan.

Dengan adanya peran KPEI sebagai CCP PUVA, diharapkan efisiensi dan keamanan transaksi pasar uang serta pasar valuta asing di Indonesia semakin meningkat. Bagi perbankan yang bergabung, manfaat seperti pengurangan risiko dan pengelolaan likuiditas yang lebih baik menjadi nilai tambah yang besar dalam dunia perbankan Indonesia.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *