Nasional
Beranda » Berita » KPK Akan Periksa 2 Anggota DPRD Sumut Yang Mangkir

KPK Akan Periksa 2 Anggota DPRD Sumut Yang Mangkir

Medan-BP: KPK akan memanggil dan memeriksa 2  anggota DPRD Sumut, Rabu (15/08/2018). Setelah Mantan anggota DPRD Sumut Tahan Manahan Panggabean (TMP) dijebloskan ke ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, (13/8/2018)

Menariknya dalam tahanan TMP yang dijadikan tersangka mendesak KPK  agar mengusut tuntas kasus suap yang melibatkan 100 anggota DPRD Sumut.

Tahan M Panggabean dengan lantang meminta KPK mengusut tuntas anggota DPRD Sumut yang turut terlibat.

Mentan Temukan Pupuk Palsu Rugikan Petani Rp3,2 Triliun

Mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 ini resmi dijebloskan ke penjara.

Sebagaimana keterangan tertulis juru bicara KPK Febri Diansyah yang dikutip harianbatakpos.com, Selasa (15/8/2018) TMP adalah tahanan yang ke 12 dari 38 tersangka lainnya.

Febri Diansyah mengungkapkan, “ tersangka TMP (Tahan Manahan Panggabean) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat.”

Sebenarnya, eks Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut diperiksa bersama dua rekannya anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, tersangka kasus suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

Mensesneg Klarifikasi Isu Penugasan Wapres Gibran untuk Pembangunan Papua

Namun dua lagi Musdalifah dan Pasiruddin Daulay mangkir dengan alasan berbeda.

Musdalifah tak dapat hadir karena menikahkan anaknya, pemeriksaan diminta dijadwalkan ulang. Sedangkan Pasiruddin mengaku sakit. Keduanya akan diperiksa pada 16 Agustus 2018.

Usai keluar dari gedung KPK, Tahan mengenakan rompi tahanan KPK. Dihadapan KPK Tahan sendiri mengaku khilaf dan keliru terlibat dalam kasus ini. (BP/MM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *