Harianbatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengatur strategi memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Keterangan Azis masih dibutuhkan untuk mengusut kasus rasuah.
“Sedangkan untuk kepentingan penyidikan, tentu ada strategi penyidikan yang kami lakukan. Kami pastikan penyidik akan memanggil ulang saksi Azis Syamsuddin,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Mei 2021.
Ali mengatakan strategi yang dilakukan KPK, yakni mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus dugaan suap yang dilakukan penyidik Steppanus Robin Pattuju. Namun, Ali enggan memerinci bukti yang dicari dan keterkaitannya dengan Azis.
Lembaga Antikorupsi berjanji mengusut semua temuan penyidik dalam kasus ini. KPK juga tidak segan menetapkan Azis sebagai tersangka jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Kami akan tuntaskan dan ungkap seterang-terangnya perkara tersebut dan tak segan menetapkan pihak lain sebagai tersangka sepanjang ditemukan kecukupan alat buktinya,” tutur Ali.
Azis sudah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kepada Robin Pattuju pada 7 Mei 2021. Namun, dia mangkir dengan alasan ada acara yang tidak bisa ditunda.
Sepuluh hari setelah panggilan di KPK, Azis justru diam-diam menyambangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia datang sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Robin. (medcom.id/ist)
Komentar