Jakarta-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin kepada Syahri Mulyo untuk mengikuti pelantikan sebagai Bupati Tulungagung terpilih. Syahri saat ini tengah ditahan KPK lantaran terjerat kasus dugaan suap pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulungagung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya memiliki beberapa pertimbangan. Termasuk dasar hukumnya. Sesuai perintah UU , kata Febri, maka pelantikan tetap dilakukan. Dengan mempertimbangkan faktor efisiensi (biaya), faktor efektivitas (jarak dan waktu) serta faktor keamanan (tenaga pengamanan), maka pelantikan Syahri Mulyo dilakukan di Jakarta.
“Merujuk pada tempat penahanannya di Polres Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (25/9).
Febri mengatakan usai pelantikan Syahri Mulyo akan kembali ke rumah tahanan (rutan). Menurut dia, izin yang diberikan tersebut merupakan respon Pimpinan KPK terhadap surat yang dikirimkan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
Febri menjelaskan izin tersebut diberikan sesuai Pasal 164 ayat (6) UU Pilkada (UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota).
Dalam pasal itu dikatakan bahwa, calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
“KPK membawa SM dengan pengawalan oleh pihak keamanan rutan dan berkoordinasi dengan Polri,” jelas Febri.
Seperti diketahui, Syahri Mulyo yang berpasangan dengan Maryoto Bhirowo dinyatakan menang oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung hasil Pilkada setempat, 27 Juni 2018 lalu.
Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Tulungagung dengan perolehan 365.201 suara, sedangkan kompetitornya Margiono-Eko Prisdianto meraih 237.775 suara.
Seusai dilantik, Syahri Mulyo akan langsung dinonaktifkan dan wakilnya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) hingga menunggu proses hukum lebih lanjut.
(Merdeka) BP/JP
Komentar