Hukum
Beranda » Berita » KPK Buka Peluang Periksa Proyek PUPR di Sumut Usai OTT Topan Ginting

KPK Buka Peluang Periksa Proyek PUPR di Sumut Usai OTT Topan Ginting

KPK Buka Peluang Periksa Proyek PUPR di Sumut Usai OTT Topan Ginting
Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting saat ditangkap KPK (Foto: Kumparan)

Medan, harianbatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Sumatera Utara (Sumut) usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Langkah hukum tersebut diambil menyusul penetapan Topan Ginting bersama empat orang lainnya sebagai tersangka korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumut. Dugaan korupsi proyek jalan ini menjadi sorotan, terlebih karena dana infrastruktur merupakan sektor vital pembangunan di daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri proyek-proyek lain yang pernah dikerjakan Topan Ginting, termasuk saat ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Medan, di masa kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Surat Dinas Istri Menteri UMKM Viral, Pakar Sebut Berpotensi Langgar Aturan

“Semua peluang tentu terbuka untuk kemudian ditelusuri oleh KPK,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Meski begitu, KPK saat ini masih fokus menyelesaikan dua perkara utama, yakni dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

“Namun saat ini kita masih fokus terkait dengan perkara di PUPR, Pemprov Sumatera Utara dan juga di PJN Wilayah 1 Sumatera Utara,” tegasnya.

Topan Obaja Putra Ginting, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut, menjadi sorotan nasional karena perannya dalam kasus dugaan suap proyek jalan. KPK menilai tindakan yang dilakukan berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat pemerataan pembangunan infrastruktur di Sumut.

Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Korupsi Dana Desa Rp 2,4 Miliar dari Eks Kadis PMD

Untuk berita hukum terkini, kasus korupsi proyek, dan isu politik daerah lainnya, ikuti saluran resmi harianbatakpos.com melalui WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *