Kota Medan
Beranda » Berita » KPK Diminta Periksa Deking Topan Atur Jatah Proyek Jalan di Kementerian PUPR

KPK Diminta Periksa Deking Topan Atur Jatah Proyek Jalan di Kementerian PUPR

Sutrisno Pangaribuan.(istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Sutrisno Pangaribuan Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) heran berubahnya jumlah orang yang ditangkap dalam kasus OTT Topan eks Kadis PUPR Sumut.

“Awalnya dalam siaran pers Kamis 26 Juli 2025 ada 6 orang yang diamankan. Tapi belakang tepatnya Sabtu 28 Juli 2025 berubah menjadi 7 orang yang amankan. Ini menimbulkan pertanyaan, kok bisa dalam tempo seminggu orang yang ditangkap berubah nilainya bertambah satu orang,” kata Sutrisno, Minggu (13/7/2025)

Selain itu, Sutrisno mengaku semula KPK diapresiasi atas OTT di Sumut, maka kini publik mulai kehilangan kepercayaan kepada KPK.

Pengacara Minta Periksa Penyidik Pembantu Polsek Sunggal dengan Ahli Poligraf

“KPK seharusnya fokus pada bagaimana pembagian proyek di Sumut dibawah kendali tersangka Topan Obaja Putra Ginting (TOP), bukan bagaimana tersangka M Akhirun Efendi Siregar (KIR), Dirut PT. Dalihan Natolu Group (DNG) dapat proyek,” ucapnya.

“KPK seharusnya bergerak mengejar siapa yang membuat (deking) TOP dapat mengatur pemenang proyek jalan di Satker PJN Wilayah | Sumut (perangkat Kementerian PU). KPK seharusnya mengejar “orang kuat” yang membuat TOP memiliki kapasitas melampaui jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut. Maka yang seharusnya dikejar dan digeledah adalah Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional Kementerian PU, bukan kantor Dinas PUPR Pemkab Mandailing Natal,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Sebelumnya, KPK mengamankan lima orang dalam OTT terkait kasus korupsi proyek jalan di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua, hingga Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, Sumatera Utara. Proyek ini memiliki total nilai anggaran sebesar Rp 231,8 miliar.

Lima tersangka yang telah ditetapkan KPK antara lain: Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai Kadis PUPR Sumut, RES Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK proyek, HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, KIR Direktur Utama PT DNG, dan RAY Direktur PT RN. Dua nama terakhir berasal dari pihak swasta yang diduga memberikan suap dalam pengaturan proyek jalan.(BP7)

BMPD Medan Run 2025 Berjalan Sukses, Raih Muri Transaksi Qris dan Meningkatkan Perekonomian UMKM

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *