Nasional
Beranda » Berita » KPK Geledah 5 Lokasi Di Lampung Selatan

KPK Geledah 5 Lokasi Di Lampung Selatan

Jakarta-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah lima lokasi di Kabupaten Lampung Selatan. Penggeledahan ini terkait kasus suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, “hari ini, Sabtu 28 Juli 2018, mulai pukul 11.00 WIB, KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi di Lampung Selatan.” 

Lima lokasi yang digeledah, yakni kantor Bupati Lampung Selatan, rumah di Desa Kedaton, Kalianda, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, dan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.

Mensesneg Klarifikasi Isu Penugasan Wapres Gibran untuk Pembangunan Papua

“Dari sejumlah lokasi diamankan dokumen terkait anggaran dan pengadaan. Proses penggeledahan baru saja selesai sore ini,” ujar Febri.

KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, dan Gilang Ramadhan dari pihak swasta atau CV 9 Naga.

Mereka tertangkap dalam operasi tangkap tangan. Pada OTT itu, KPK mengamankan Rp 200 juta dari tangan Agus Bhakti Nugroho yang diduga merupakan fee proyek. Uang itu diletakkan di tas kain merah dalam pecahan Rp 100 ribu.

Di rumah Anjar, petugas mengamankan uang Rp 399 juta dari sebuah lemari dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

MK Tanggapi Kritik DPR Soal Putusan Pemilu, Tegaskan Kewenangan DPR untuk Tindak Lanjut

Pada kasus ini, KPK menduga Gilang Ramadhan sebagai pemberi suap. Sedangkan sebagai penerima, Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara.

Zainudin Hasan sebagai pihak yang diduga pemberi Gilang Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BP/JP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *