Medan-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi, kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka M Faisal anggota DPRD Sumut.
Kabiro Humas KPK, Febry Diansyah dalam keterangannya melalui WhatsApp, Rabu (26/9/2018) tersangka Faisal di jemput paksa siang ini, 26 September 2018 oleh tim KPK di Perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Medan.
Saat ini tersangka sedang dioeriksa di Polsek Sunggal. Rencana sore ini akan dibawa ke Jakarta utk proses lebih lanjut.
Tersangka, ujar Febry sebelumnya telah dipanggil 3 kali namun 2 kali tidak datang. Pada16 juli 2018 hadir. Namun tanggal 7 dan 24 september 2018 mangkir tanpa alasan tak jelas.
Faisal salah satu tersangka yang ikut melakukan prapidkan KPK bersama Washinton pane dan Syafrida, terangnya.
Dalam penangkapan ini KPK dibantu oleh tim dari Polda Sumut.
Selanjutnya KPK mengingatkan pada tersangka lain agar koperatif dan hal ini menjadi pelajaran agar memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku, imbuhnya. (BP/MM)
Komentar