Jakarta-BP : KPK kembali memanggil Emirsyah Satar terkait kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat dari Rolls Royce. Pembelian pesawat Rolls Royce itu dilakukan saat Emirsyah masih menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia.
“ESA (Emirsyah Satar) dipanggil sebagai tersangka,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).
Pemanggilan hari ini merupakan lanjutan setelah Emirsyah diperiksa pada Rabu (10/7). Saat itu, dia dicecar soal penggunaan puluhan rekening di luar negeri yang diduga terkait perkara ini.
KPK sendiri tengah mengebut penyidikan kasus dugaan suap yang telah dimulai sejak 2017 ini. Target KPK, penyidikan terhadap Emirsyah sudah tuntas di awal Agustus 2019.
Emirsyah merupakan mantan Dirut PT Garuda Indonesia. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
Soetikno diduga memberi suap dalam bentuk uang senilai 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. KPK juga menemukan dugaan aliran dana lintas negara yang diduga masih terkait dengan tersangka di kasus ini. (dtc)
Komentar