Jakarta-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) akan melelang sejumlah aset milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Djoko Susilo. Adapun aset terpidana kasus simulator SIM itu yang dilelang antara lain, 17 bidang tanah dan satu unit Apartemen dengan total harga limit Rp 179,6 miliar.
“KPK akan melakukan lelang barang sitaan dan rampasan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dari perkara dengan tersangka Irjen Djoko Susilo berupa 17 bidang tanah dan bangunan serta 1 unit apartemen dengan total harga limit Rp 179.683.589.000,00,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Febri mengatakan lelang aset Djoko Susilo akan dilaksanakan pada Kamis 6 Desember 2018. Lelang barang ini dilakukan secara Open Bidding dengan mengakses http://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Informasi lebih lengkap juga dapat diakses pada laman https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang-barang-rampasan/678-lelang-eksekusi-barang-rampasan-atas-nama-irjen-pol-drs-djoko-susilo-sh-msi.
Sejumlah tanah dan bangunan milik Djoko itu tersebar di beberapa wilayah, di antaranya di Kelurahan Tanjung Barat, Kelurahan Jatipadang, dan Kelurahan Jagakarsa. Selain itu, Kelurahan Pulo, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, dan Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara.
Sementara, satu unit apartemen milik Djoko berada di The Peak A Beaufort Residence At Sudirman, Tower Regis Lantai 25, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Febri menuturkan, KPK akan melakukan lelang berdasarkan rampasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 atas nama Djoko Susilo, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
(Liputan6) BP/JP
Komentar