Nasional
Beranda » Berita » KPK Meminta Hadi Menyerahkan Diri

KPK Meminta Hadi Menyerahkan Diri

Medan-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hadi Setiawan segera menyerahkan diri. Orang kepercayaan Tamin Sukardi itu ditengarai memiliki peran strategis dalam kasus suap putusan perkara yang melibatkan hakim adhoc PN Medan, Merry Purba.

“Tersangka HS (Hadi Setiawan-red) agar koorperatif, menyerahkan diri pada KPK,” demikian himbauan lembaga antirasuah itu yang diterima wartawan, Rabu) (29/8/2018).

KPK juga telah memulangkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Keduanya tidak ditetapkan tersangka karena belum ada alat bukti yang kuat keterlibatan dalam kasus suap pengurusan perkara tindak pidana korupsi.

BMKG Catat Suhu Harian Tertinggi di Indonesia Capai 37,8 Derajat

“Sampai 24 jam, belum ada alat bukti yang cukup kuat terhadap yang bersangkutan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018) sore.

Selain Marsuddin dan Wahyu, KPK juga tidak menetapkan hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait, sebagai tersangka. Mereka berempat ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PN Medan.

Agus menuturkan, setelah lebih dari 1×24 jam ketiga hakim dan seorang panitera pengganti itu dilepaskan dan dipersilakan untuk pulang. Sampai saat ini, kata Agus pihaknya baru menetapkan empat tersangka suap penanganan perkara korupsi.

Tersangka kasus ini adalah hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan Merry Purba, panitera pengganti PN Medan Helpandi, Direktur PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan, orang kepercayaan Tamin. Namun, Hadi belum tertangkap.

Viral di TikTok, Anggota DPR Prana Putra Sohe Dipanggil ke MKD Terkait Gestur Tak Pantas

Merry diduga menerima suap sebesar Sin$280 ribu dari Tamin, terdakwa korupsi penjualan tanah negara. Uang itu diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim yang menangani perkara Tamin.

Merry adalah salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tamin. Sedangkan ketua majelis hakim perkara Tamin adalah Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Merry berbeda pendapat dengan hakim lainnya (dissenting opinion).

Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. (BP/MM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *