HarianBatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga. Kali ini, KPK menyita Kantor DPD NasDem Labuhanbatu yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Plt Ketua DPD NasDem Labuhanbatu, Bakhtiar Ahmad Sibarani, memberikan tanggapannya terkait penyitaan tersebut. Bakhtiar mengonfirmasi bahwa gedung yang disita oleh KPK merupakan Kantor DPD NasDem Labuhanbatu pada masa kepemimpinan Erik sebagai ketua. Namun, pihaknya tidak memiliki informasi apakah kantor tersebut dimiliki secara pribadi oleh Erik atau disewa olehnya saat itu.
“Kami kan tidak tahu itu kantor bersumber dari mana, kan nggak logika kami bertanya itu, yang penting itu kantor yang kami tahu milik Pak Erik atau disewa kami tidak tahu,” ungkap Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Setelah penangkapan Erik oleh KPK, Bakhtiar ditunjuk sebagai Plt Ketua DPD NasDem Labuhanbatu. Bakhtiar juga menyebut bahwa mereka telah menyiapkan kantor baru untuk DPD NasDem Labuhanbatu satu bulan yang lalu.
Dalam tanggapannya, Bakhtiar menegaskan bahwa NasDem mendukung supremasi hukum di Indonesia dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus Erik.
“Tentu sebagai saudara dan satu partai dengan tersangka dalam hal ini Bupati nonaktif yakni saudara Erik Astrada, tentu kita berdoa agar beliau tabah, sabar, menghadapi cobaan yang dihadapi hari ini,” tutupnya.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. Aset yang disita termasuk kantor Partai NasDem di Labuhanbatu dengan luas tanah 304,9 meter persegi. Aset tersebut diduga dimiliki oleh Erik dan digunakan untuk kepentingan politik Partai NasDem.
KPK menetapkan Erik sebagai tersangka dalam kasus tersebut atas dugaan penerimaan uang suap sebesar Rp 1,7 miliar. Selain Erik, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan di Labuhanbatu, antara lain anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), serta dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).
Komentar