Nasional
Beranda » Berita » KPK Panggil Anggota DPR Nico Siahaan Terkait Kasus Suap Bupati Cirebon

KPK Panggil Anggota DPR Nico Siahaan Terkait Kasus Suap Bupati Cirebon

Jakarta-BP: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Fraksi PDIP, Junico BP Siahaan atau Nico Siahaan. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

“Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (30/11).

Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Berpotensi Jadi Polemik, Bantuan Beras Gratis Bakal Hilang Tahun 2026

Sunjaya diduga menerima suap terkait jual beli jabatan senilai Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto. Uang diberikan agar Sunjaya melantik Gatot dalam jabatan tersebut.

Sedangkan dugaan penerimaan gratifikasi, Bupati Cirebon Sunjaya diduga menerima uang total senilai Rp 6,4 miliar. Uang tersebut disimpan dalam rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh Sunjaya.

KPK menduga Sunjaya Purwadisastra memasang tarif untuk setiap jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. Untuk tarif jabatan Camat, Sunjaya mematok harga Rp 50 juta.

“Dari kasus cirebon, KPK mengidentifikasi dugaan adanya tarif-tarif yang berbeda untuk pengisian jabatan tertentu. Misalnya, kisaran Camat Rp 50 juta, eselon 3 Rp100 juta eselon 2 Rp 200 juta,” ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat 26 Oktober 2018.

Terkuras Buat Bayar Utang, Cadangan Devisa RI Sisa US$150,7 Miliar

Febri mengatakan tarif uang dipasang Bupati Sunjaya tersebut berlaku relatif tergantung strategis atau tidaknya jabatan.

“Tarif tersebut berlaku relatif tergantung tinggi rendah dan strategis atau tidaknya jabatan di Cirebon. Kami juga menduga, penerimaan hampir selalu terjadi setelah seseorang menduduki jabatan,” jelas Febri.

 

(Merdeka) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *