Jakarta-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Reinhard Atu Narang dalam kasus dugaan suap terkait pengawasan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan sawit, anak usaha Sinar Mas.
Politikus PDIP itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CEO PT Binasawit Abadi Pratama Wilayah Kalteng bagian Utara, Willy Agung Adipradhana.
“Reinhard Atu Narang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WAA (Willy Agung Adipradhana),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (13/11).
Belum diketahui pasti apa yang akan dikorek dari Reinhard dalam kasus dugaan suap ini. Diduga, orang nomor satu di lingkungan DPRD Kalteng itu tahu soal dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Binasawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.
Sehari sebelumnya penyidik KPK memeriksa dua anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Anggoro Dwi Purnomo dan Lodewik Critopel Iban.
KPK menduga sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng menerima uang Rp240 juta dari pengurus PT Binasawit, anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk. Uang itu diduga pelicin agar legislator di Komisi B tak melakukan pengusutan dugaan pencemaran lingkungan.
PT Binasawit yang telah beroperasi sejak 2006 diduga belum memiliki kelengkapan izin, di antaranya Guna Usaha (HGU), lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah.
KPK pun menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Mereka di antaranya Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan; anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah. Keempatnya diduga penerima suap.
Sementara, tiga orang lainnya yang diduga sebagai pemberi suap yaitu Direktur PT Binasawit sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Edy Saputra Suradja; CEO PT Binasawit Wilayah Kalteng bagian Utara, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Zaldy.
(CnnIndonesia) BP/JP
Komentar