Jakarta – BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014. Pemanggilan ini juga melibatkan saksi lain, Yudha Pandu Dewanata, untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menyeret mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan.
“Hari ini, Rabu (3/7), pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta. Pemanggilan Dahlan Iskan bukanlah yang pertama, sebelumnya ia juga telah memenuhi panggilan KPK pada September 2023 namun mengaku tidak banyak mengetahui tentang kasus tersebut.
Kasus ini semakin memanas setelah Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Karen dinyatakan bersalah atas korupsi pengadaan LNG yang merugikan negara hingga Rp1,77 triliun. Majelis hakim menyatakan Karen terbukti melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri dan korporasi.
Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas dan tanpa justifikasi teknis maupun ekonomis. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan, menambah kompleksitas kasus yang sudah berlarut-larut.
Pemanggilan Dahlan Iskan diharapkan dapat memberikan informasi tambahan yang krusial untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini. Masyarakat pun menantikan kelanjutan penyidikan ini dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh.
Komentar