MEDAN-BP: Lanjutan pemeriksaan anggota DPRD Sumut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan dikantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (22/5/2018). Pemeriksaan anggota Dewan ini terkait dugaan kasus suap yang diterima dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kasipenkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejaksaan Tinggi Sumut, Sumarhan SH MH, Selasa (22/5/2018).
“Benar ada pemeriksaan, tapi oleh penyidik KPK. Mereka itu hanya pinjam tempat yaitu diruangan pemeriksaan dilantai 3 kantor Kejati Sumut, ujarnya.
Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa 22 saksi untuk 38 tersangka kasus suap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut}.
“Unsur saksi dari anggota dan sekretariat DPRD, staf khusus, pejabat dan PNS Pemprov,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah lewat keterangan tertulisnya kepada Tempo, Selasa 22 Mei 2018. Febri mengatakan KPK telah memeriksa 150 saksi untuk kasus ini selama proses penyidikan.
Sebagaimana dikutip, KPK menyatakan kasus korupsi berjemaah yang melibatkan 38 anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara ini merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota DPRD. Mereka menerima atau memberi hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Penyalahgunaan wewenang tersebut diduga terjadi saat pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintahan Sumatera Utara tahun 2013-2014, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2013-2014, pengesahan APBD 2014-2015, dan penolakan hak interpelasi anggota DPRD pada 2014.
Para tersangka menerima imbalan Rp 300-350 juta dari Gatot. “Untuk barang bukti, ada keterangan saksi, lalu surat dan berkas elektronik,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.
Adapun 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang menjadi tersangka baru dalam kasus suap Gatot antara lain Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M. Yusuf Siregar.
Selanjutnya, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembiring.
Berikutnya, anggota DPRD Sumut yang juga jadi tersangka adalah Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, serta Tahan Manahan Panggabean.(BP1/SAN).
Komentar