Hukum
Beranda » Berita » KPK Periksa Eks Sekda Sumut Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

KPK Periksa Eks Sekda Sumut Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

KPK Periksa Eks Sekda Sumut Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan
Gedung Merah Putih KPK tempat pemeriksaan saksi korupsi proyek jalan Sumut (Foto: Kita Kini News)

Jakarta, harianbatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, M. Ahmad Effendy Pohan (MAEP), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. Pemanggilan ini menjadi bagian dari penyelidikan serius KPK terhadap skandal korupsi proyek infrastruktur jalan senilai ratusan miliar rupiah.

Kasus korupsi proyek jalan Sumut terus menjadi sorotan publik setelah KPK menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni lalu. Pemeriksaan terhadap M. Ahmad Effendy Pohan dilakukan hari ini, Selasa (22/7/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Hari ini Selasa (22/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Tom Lembong Ajukan Banding Dalam Vonis Korupsi Impor Gula

MAEP dipanggil sebagai saksi karena diduga mengetahui rangkaian proses dalam proyek infrastruktur jalan tersebut. KPK belum memberikan rincian materi pemeriksaan, namun kasus ini dipastikan terkait dengan pengaturan pemenang lelang dan dugaan suap proyek jalan.

Dugaan Suap Rp 8 Miliar dan Uang Tunai Rp 2 Miliar

Dalam OTT sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Ginting (Kadis PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), M Akhirun Pilang (Dirut PT DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN).

Topan Ginting diduga mengatur proses lelang proyek pembangunan jalan agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu dengan imbalan fee mencapai Rp 8 miliar. Sementara itu, Akhirun dan Rayhan disebut telah menarik dana sebesar Rp 2 miliar yang akan dibagikan kepada sejumlah pejabat sebagai imbalan atas bantuan memenangkan proyek.

Pemeriksaan Kejari Madina Batal, KPK Masih Koordinasi Terkait Kasus Korupsi Jalan Sumut

Penggeledahan rumah Topan oleh tim KPK menghasilkan temuan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan senjata api, yang kini diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara menjadi salah satu kasus besar yang tengah ditangani KPK tahun ini. Skandal ini tidak hanya mencoreng wajah pembangunan infrastruktur, tapi juga menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap lelang proyek pemerintah.

Ikuti perkembangan berita terbaru dan informasi resmi lainnya melalui saluran WhatsApp harianbatakpos.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *