Medan, harianbatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi proyek jalan Sumatera Utara yang menyeret sejumlah pejabat daerah. Hari ini, KPK memanggil Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan, Ahmad Juni (AMJ), sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Pemeriksaan terhadap Ahmad Juni dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Medan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari penyidikan korupsi proyek jalan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
“Hari ini Selasa (15/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
KPK juga turut memanggil sejumlah pejabat penting lainnya yang terlibat dalam proyek infrastruktur jalan Sumut. Berikut daftar saksi lain yang dijadwalkan hadir hari ini:
-
Stanley Cicero Hagard Tuapattinaja – Kepala BBPJN Sumatera Utara
-
Dicky Erlangga – Kasatker Wilayah I PJN
-
Said Safrizal – Bendahara BBPJN Sumatera Utara
-
Manaek Manalu – PPK dan Kasatker Wilayah II PJN
-
T. Rahmansyah Putra alias Dadam – PNS
Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi jalan Sumut ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting. Ia diduga mengatur perusahaan pemenang lelang proyek jalan bernilai Rp 231,8 miliar demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Kelima tersangka dalam kasus korupsi proyek infrastruktur Sumut tersebut antara lain:
-
Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
-
Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
-
Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
-
M. Akhirun Pilang (KIR), Direktur Utama PT DNG
-
M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN
KPK menduga Topan menerima janji fee sebesar Rp 8 miliar dari perusahaan swasta yang dimenangkan dalam lelang proyek. Selain itu, Akhirun dan Rayhan juga diduga telah mencairkan dana sebesar Rp 2 miliar yang akan digunakan untuk menyuap sejumlah pejabat agar proyek tersebut dapat direalisasikan sesuai keinginan mereka.
Untuk perkembangan lebih lanjut seputar kasus korupsi jalan Sumatera Utara dan pemeriksaan KPK terhadap pejabat Dinas PUPR Padangsidimpuan, ikuti informasi terbaru di saluran WhatsApp harianbatakpos.com:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar