Hukum
Beranda » Berita » KPK Periksa Mantan Kadis PUPR Sumut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

KPK Periksa Mantan Kadis PUPR Sumut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Gedung KPK tempat pemeriksaan para saksi kasus dugaan korupsi proyek jalan Sumut (Foto: BTV)

Medan, harianbatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). Terbaru, KPK memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Sumut, Mulyono, guna mendalami keterlibatannya dalam dugaan korupsi proyek infrastruktur di wilayah Mandailing Natal.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Medan pada Kamis (17/7/2025), KPK menggali informasi terkait proyek-proyek jalan yang dikerjakan oleh para tersangka dengan menggunakan perusahaan sendiri maupun bendera lain.

“Penyidik mendalami proyek-proyek yang diperoleh oleh tersangka di Kabupaten Mandailing Natal dan Dinas PUPR Provinsi, baik menggunakan perusahaannya sendiri atau bendera lain,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Resmi! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Selain Mulyono, KPK turut memeriksa sejumlah saksi penting yang diduga mengetahui alur dana dan proses proyek pembangunan jalan tersebut. Mereka antara lain:

  • Winda, staf Dinas PUPR Mandailing Natal

  • Ryan Lubis, Kasi UPT Gunung Tua di Padang Lawas Utara

  • Suryadi Gozali, pihak swasta

    Edy Rahmayadi Hadiri Sidang Kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor

  • Andi Junaedi, UPTD Paluta

  • Addi Mawardi Harahap, Kabid Binamarga Padangsidimpuan

  • Abdul Azis, staf PU Padangsidimpuan

  • Mardiah, staf honorer Dinas PUPR Mandailing Natal

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumut pada Juni 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka dugaan suap proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar. Mereka adalah:

  • Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut

  • Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut

  • Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut

  • M Akhirun Pilang, Dirut PT DNG

  • M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN

KPK menduga Topan Ginting mengatur pemenang lelang dari pihak swasta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam prosesnya, Topan dijanjikan fee hingga Rp 8 miliar oleh pihak yang memenangkan proyek.

“Dari informasi yang kami miliki, sekitar Rp 2 miliar sudah ditarik oleh Akhirun dan Rayhan untuk diberikan kepada beberapa pejabat yang membantu dalam proses pengondisian proyek,” lanjut Budi.

Tidak hanya itu, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Topan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan senjata api. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang ditaksir merugikan keuangan negara secara signifikan.

Ikuti saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *