Jakarta, HarianBatakpos.com – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/2/2025). Nama Rini tidak ada dalam jadwal pemeriksaan yang dibagikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Dari informasi yang dihimpun, Rini Soemarno selesai diperiksa sekitar pukul 15.19 WIB. Ia mengungkapkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.
“Pokoknya saya diminta saksi, saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program PGN diakuisisi sama Pertamina. Betul enggak bahwa program itu adalah program pemerintah. Betul program pemerintah untuk PGN diakuisisi,” ujar Rini Soemarno di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Rini juga menegaskan bahwa transaksi yang dipermasalahkan merupakan keputusan direktur, bukan dirinya secara langsung. “Oh enggak lah, itu kan transaksi yang saya rasa saya tadi juga tanya, loh ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasa-biasanya enggak sampai dirut, biasanya enggak sampai dirut, tapi saya enggak tahu saya bilang gitu,” tambahnya.
KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi PGN
Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain:
- Kantor Pusat PT IAE di Jakarta
- Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta
- Kantor Pusat PT PGN di Jakarta
- Rumah pribadi tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan
- Rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi
- Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur
Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan kepada dua orang yang terkait dengan kasus ini. Mereka adalah Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN, dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas.
Kasus dugaan korupsi PGN ini masih terus dikembangkan oleh KPK. Publik pun menanti perkembangan terbaru dari penyelidikan ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Komentar