Jakarta-BP: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati Malang, Rendra Kresna. Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Malang Kabupaten.
Adapun, sembilan saksi tersebut yakni, Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH), Sampurno; mantan Kepala BLH, Tridiyah M; Kasubag Keuangan BLH, Dwi July; Bendahara BLH, Sophia L; Pihak swasta, Riki H; dua unsur BPKAD, Thory dan M Imron; Priyatmoko serta Cipto Wiyono.
“Hari ini, Jumat 12 Oktober 2018, setelah KPK lakukan penggeledahan di 26 lokasi sejak Senin lalu, penyidik mulai mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Malang Kota,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat (12/10/2018).
Febri berharap agar para saksi yang telah diagendakan untuk diperiksa tersebut hadir memenuhi panggilan. “Kami ingatkan agar saksi-saksi yg dipanggil hadir dan memberikan keterangan secara benar dan seluas-luasnya yang diketahui,” pungkasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna sebagai tersangka. Rendra disangkakan melanggar dua pasal sekaligus yakni terkait suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan dugaan penerimaan gartifikasi.
Pada perkara pertama, Rendra ditetapkan tersangka bersama-sama dengan pihak swasta, Ali Murtopo (AM). Rendra diduga menerima suap Rp3,45 miliar dari Ali Murtopo terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun anggaran 2011.
Kemudian, pada perkara kedua, Rendra diduga menerima gratifikasi sebesar Rp3,55 miliar selama menjabat Bupati Malang selama dua periode. Mantan Politikus NasDem tersebut diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan pihak swasta Eryk Armando Talla.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap sarana pendidikan, Rendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara yang diduga pemberi suap, Ali Murtopo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terkait penerimaan gratifikasi, Rendra dan Eryk disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(OkeZone) BP/JP
Komentar