HarianBatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyelesaikan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu (24/7/2024). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan izin tambang di Maluku Utara. Dokumen dan barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut dalam proses penyidikan yang sedang berjalan. Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam menanggulangi praktik korupsi di sektor mineral dan batubara.
Tessa menjelaskan bahwa tim penyidik akan terus mendalami hasil penggeledahan dan tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan lebih lanjut yang melibatkan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Penggeledahan tersebut juga terkait dengan dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Abdul Gani Kasuba dalam pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang diduga dilakukan oleh Muhaimin Syarif.
Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Melemah terhadap Dolar AS
Dengan langkah ini, KPK menunjukkan tekadnya untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.


Komentar