Jakarta, HarianBatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Hasto Kristiyanto Ditahan KPK dengan Rompi Oranye
Pantauan HarianBatakpos.com di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025), Hasto keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.08 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan kedua tangannya diborgol. Petugas KPK langsung menggiring Hasto ke Rutan KPK untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari pertama.
Pemeriksaan ini merupakan yang kedua setelah penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/1). KPK sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto pada 17 Februari, namun ia tidak hadir dengan alasan mengajukan gugatan praperadilan.
Hasto Kristiyanto: “Saya Sudah Siap Ditahan”
Saat memenuhi panggilan pemeriksaan, Hasto mengaku telah siap lahir batin jika harus ditahan oleh KPK.
“Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan),” kata Hasto saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Meski begitu, Hasto berharap dirinya tidak ditahan dan menganggap penahanan tersebut sebagai bentuk hukum yang tebang pilih.
“Jika ini terjadi, saya yakin ini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, menjadi benih-benih perjuangan untuk menegakkan hukum yang adil dan tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Kasus Dugaan Suap yang Menjerat Hasto Kristiyanto
Kasus yang menjerat Hasto bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020 yang menyeret Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, serta beberapa pihak lainnya, termasuk Agustiani Tio (orang kepercayaan Wahyu), Saeful (pihak swasta), dan Harun Masiku (caleg PDIP pada Pemilu 2019). Wahyu dan Agustiani telah divonis bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Harun Masiku sendiri hingga kini masih buron. Pada akhir 2024, KPK kemudian menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR melalui PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) agar Harun Masiku bisa masuk ke DPR.
Hasto Diduga Berperan dalam Perintangan Penyidikan
Selain dugaan suap, Hasto Kristiyanto juga diduga berupaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Ia disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone sebelum melarikan diri. Tidak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan seorang pegawai untuk merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024.
KPK turut menduga Hasto meminta saksi untuk memberikan kesaksian palsu dalam penyelidikan. Dengan berbagai bukti tersebut, KPK akhirnya menetapkan Hasto sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Komentar