Hukum Nasional
Beranda » Berita » KPK Sebut Bupati Malang Terima Suap Rp 3,45 M Untuk Bayar Utang Kampanye

KPK Sebut Bupati Malang Terima Suap Rp 3,45 M Untuk Bayar Utang Kampanye

Bupati Malang Rendra Kresna.

Jakarta-BP: Bupati Malang Rendra Kresna dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Pemkab Malang.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, Rendra menerima uang suap sebesar Rp 3,45 miliar untuk pembayaran utang pembiayaan dana kampanye saat maju menjadi Bupati Malang periode 2010-2015.

Rendra menerima suap tersebut dari pihak swasta bernama Ali Murtopo. Ali juga merupakan tim sukses Rendra.

Sempat Jadi Sengketa, Ahli Geologi ini Ungkap Potensi Migas di 4 Pulau Seputaran Cekungan Sibolga

“Setelah menjabat Bupati, dilakukan proses pengumpulan fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembiayaan utang dana kampanye yang sudah dikeluarkan sebelumnya,” ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan,Jakarta Selatan, Kamis (11/10).

Saut mengatakan, salah satu yang menjadi perhatian Rendra dan kawan-kawan adalah proyek di Dinas Pendidikan yang saat itu mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Bidang Pendidikan di Tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013.

“Khususnya proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP,” kata Saut.

Selain kasus dugaan suap, KPK juga menjerat Rendra sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. KPK menduga Rendra beserta pihak swasta Eryk Armando Talla menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar.

KPK Usut Dugaan Gratifikasi Pengadaan di Lingkungan MPR RI

“Penerimaan gratifikasi RK (Rendra) dan EAT (Eryk Armando) diduga terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Malang,” kata Saut.

 

(Mereka) BP/JP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan