Harianbatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil rampasan negara berupa tanah 53 hektare atau senilai Rp20,02 miliar kepada Kementerian Pertahanan. Aset kini dipakai TNI Angkatan Darat.
“Serah terima aset ini juga merupakan bentuk dari akuntabilitas kami kepada publik bahwa barang yang KPK rampas, selalu kami serahkan ke negara untuk penggunaan yang lebih bermanfaat,” kata Ketua KPK Firli Bahuri berdasarkan keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Juli 2020.
Aset diterima langsung Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa. Penyerahan aset ini ditujukan untuk upaya memaksimalkan penggunaan aset negara sebagai bagian dari pemulihan aset.
Tanah ini hasil rampasan dari kasus korupsi simulator SIM oleh terpidana mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo. Perampasan dilakukan setelah keluar putusan berkekuatan hukum tetap.
Tanah ini berada di dua desa di Jawa Barat. Lokasi tepatnya di Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Aset itu rencananya akan digunakan untuk dijadikan lokasi artileri medan atau artileri pertahanan udara. TNI AD mengapresiasi pelimpahan aset koruptor ini.
“Sarana yang ada saat ini belum memadai, maka kami sangat gembira bisa menerima aset ini dari KPK,” kata Jenderal Andika. (Medcom/ist)
Komentar