Jakarta-BP: Unit Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 11,5 Miliar ke kas negara. Uang ini merupakan hasil dari hukuman uang pengganti, rampasan dan denda para koruptor berdasarkan putusan pengadilan dari sejumlah kasus.
“Jumlah total yang disetorkan ke negara sekitar Rp 11,5 M dan USD 450.000 dan SGD 63.000,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (5/9).
Febri menjelaskan upaya ini merupakan bagian dari memaksimalkan asset recovery dalam penanganan kasus korupsi. Menurut dia, dengan disetorkannya uang rampasan dan pengganti ke kas negara menjadi pesan bahwa uang yang pernah dicuri oleh para pelaku korupsi harus dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
“Disetorkannya uang pengganti dan rampasan tersebut ke kas negara diharapkan menjadi pesan bahwa uang yang pernah dicuri oleh para pelaku korupsi harus kembali pada negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Berikut rincian hasil penyetoran uang rampasan negara:
1) Perkara terpidana Antonius Tonny Budiono terdiri dari uang di bank Bukopin senilai Rp2.164.855.420,82 dan uang di Bank Mandiri senilai Rp7.813.786.089,75.
Sehingga total penyelamatan keuangan negara dari barang uang rampasan terpidana Antonius Tonny Budiono sebesar Rp9.978.641.510,57.
2) Perkara terpidana Sudiwardono Rp556.453.000 dan SGD 63.000.
3) Hasil penyetoran uang pengganti terpidana Anang Sugiana Sudihardjo sebagai pembayaran bertahap sebesar Rp500.000.000.
4) Terpidana Sugiarto telah menyelesaikan kewajibannnya membayar lunas uang pengganti sebesar Rp460.000.000 dan USD 450.000.
5) Terpidana Donny Witono telah membayar denda sebesar Rp50.000.000.
Sumber: Liputan6 (JP)
Komentar