Jakarta–BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur. Kasus ini melibatkan aliran dana dari APBD tahun anggaran 2019-2022 dan kini memasuki fase baru yang lebih kompleks.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu meminta para tersangka untuk mengembalikan uang atau aset hasil tindak pidana korupsi. Jika tidak, tim penyidik akan melakukan penyitaan aset. “Kami akan menindak tegas jika ada indikasi penyembunyian atau penyamaran aset,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus OTT pada September 2022, yang melibatkan Sahat Tua P Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim, dan kawan-kawan. Pada 12 Juli 2024, KPK menetapkan 21 tersangka baru, termasuk pejabat negara dan pihak swasta.
Tessa menambahkan, jika aset-aset tersebut dialihkan atau dipindahtangankan untuk tujuan pencucian uang, KPK akan membuka penyidikan TPPU. “Kami berkomitmen untuk mengembalikan aset yang dicuri dan memastikan pelaku bertanggung jawab,” tegasnya.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana KPK semakin intensif dalam memerangi korupsi dan pencucian uang, memberikan sinyal kuat bahwa hukum akan menjerat siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi dan penyembunyian aset.
Komentar