Nasional
Beranda » Berita » KPK Sita Motor Royal Enfield Terkait Dugaan Korupsi Ridwan Kamil

KPK Sita Motor Royal Enfield Terkait Dugaan Korupsi Ridwan Kamil

KPK Sita Motor Royal Enfield Terkait Dugaan Korupsi Ridwan Kamil
KPK Sita Motor Royal Enfield Terkait Dugaan Korupsi Ridwan Kamil

Jakarta, HarianBatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi Ridwan Kamil. Kali ini, KPK menyita satu unit sepeda motor Royal Enfield dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

“Satu unit motor Royal Enfield,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media di Jakarta, Senin (14/4/2025).

Sebelumnya, KPK menyebutkan bahwa mereka telah menyita sejumlah barang bukti dari rumah Ridwan Kamil, termasuk barang elektronik dan sepeda motor. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya belum memastikan semua merek barang yang disita, namun menyebutkan bahwa motor menjadi bagian dari barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi Ridwan Kamil.

Mentan Temukan Pupuk Palsu Rugikan Petani Rp3,2 Triliun

“Pokoknya motor lah. Saya enggak hafal merek,” ujarnya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/4).

KPK berencana memanggil Ridwan Kamil untuk memberikan klarifikasi terkait barang bukti tersebut. Pemanggilan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB pada periode 2021—2023.

Dalam penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Divisi Corsec Widi Hartoto (WH), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mensesneg Klarifikasi Isu Penugasan Wapres Gibran untuk Pembangunan Papua

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi Ridwan Kamil dan proyek iklan Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *