Medan-BP: Kabiro Humas KPK, Febry Diansyah menginformasikan, penyidiki Komisi Pemberantas Korupsi hari ini Kamis, (4/10/2018)) melakukann penahanan untuk 20 hari pertama terhadap 2 dari 3 tersangka Anggota DPRD Sumut yang dijadwalkan diperiksa dalam perkara tindak pidana korupsi suap narapidana Gatot Pudjo Nugroho mantan Gubernur Sumut kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Dua anggota DPRD Sumut yang ditahan tersebut, tulis Febry Diansyah pada watshapp wartawan yaitu EML (Enda Mora Lubis) di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di C1
MYS (M. Yusuf Siregar) di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di K4
Dari total 38 tersangka, total hingga hari ini 27 tersangka sudah ditahan dan tersisa 11 orang tersangka yang belum ditahan, yaitu:
1. ABU BOKAR TAMBAK
2. TONNIES SIANTURI
3. TOHONAN SILALAHI
4. MURNI ELIESER VERAWATY MUNTHE
5. DERMAWAN SEMBIRING
6. ARLENE MANURUNG
7. SYAHRIAL HARAHAP
8. FERRY SUANDO TANURAY KABAN
9. TUNGGUL SIAGIAN
10. FAHRU ROZI
11. TAUFAN AGUNG GINTING
Terhadap Sdr Fery Suando Tanuray Kanan dihimbau segera menyerahkan diri.
KPK menegaskan supaya nama tersangka diatas tak perlu lari ketempat persembunyian. Bersikap kooperatif akan menguntungkan bagi dirinya sendiri dan membantu penyidik untuk mengungkapkan perkara secara terang benderang dan cepat, ujar Febry. (BP/MM)
Komentar