Kota Medan
Beranda » Berita » KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Tol Medan-Binjai, Hamdani: Mafia Peradilan Sumut Harus Diusut Setuntas-tuntasnya

KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Tol Medan-Binjai, Hamdani: Mafia Peradilan Sumut Harus Diusut Setuntas-tuntasnya

MEDAN-BP: Usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan permainan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) masih berlanjut.

KPK telah menahan 4 tersangka dari 8 orang yang ditangkap usai bertransaksi pengamanan perkara di PN Medan.

Adanya permainan perkara di PN Medan tersebut dilaporkan Hamdani Harahap, selaku pengacara yang berasal Medan ke Komisi Antirasuah.

Kasus Rita Jelita Tewas Dibunuh di Sunggal Menyisakan Duka, Handphone Diduga Digelapkan dan Juper Lolos SIP

Laporan ini sama persis terkait OTT di PN Medan kemarin, yakni modus dan subyeknya sama-sama penyuapan terhadap hakim dan panitera.

Hanya saja yang dilaporkan Hamdani terkait penyimpangan ganti rugi tanah untuk Jalan Tol Binjai – Medan.

“Adanya permainan di PN Medan, sudah saya laporkan ke KPK pada 22 Januari 2018. Mungkin OTT KPK yang menangkap 8 orang di PN Medan kemarin adalah berkat laporan kami,” ujar Hamdani di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9).

Menurutnya, dengan adanya OTT KPK di PN Medan kemarin, maka KPK seharusnya mengembangkan lagi agar lebih luas. Sehingga pihak lain yang terlibat mafia peradilan di Sumut bisa dijerat.

Lokasi Marak Narkoba di Deli Serdang Digerebek Polisi, Pengedar Ditangkap

Dalam laporannya ke KPK, Hamdani menyebut ada 5 orang yang disebut – sebut terlibat mafia peradilan terkait pembebasan lahan Jalan Tol Medan – Binjai.

Yakni ST, pihak swasta, BP (Kakanwil BPN Sumut), FWS (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), BSR (Kejati Sumut) dan MN (Ketua PN Medan).

“Saya berharap KPK bisa menindak lanjuti laporan kami. Apalagi tadi saat melapor, pihak KPK berjanji akan menindaklanjutinya. Karena betapa sistemik mafia peradilan di Sumut sehingga harus diusut setuntas-tuntasnya,” tegasnya.

Hamdani menyebut, adanya mafia peradilan di PN Medan terkait tanah milik kliennya Indra Kesuma seluas 1 hektar senilai Rp40 miliar. Kepemilikan tanah atas nama Indra Kesuma sudah berkekuatan hukum atas putusan PN Medan.

Namun karena diduga ada permainan suap yang dilakukan ST atas perintah Tamin Sukardi kepada hakim MN, selaku ketua PN Medan dan bertindak selaku hakim tunggal dalam perkara konsinyasi (ganti rugi), maka yang menerima uang konsinyasi sesuai putusan PN Medan malah Steven dan Darmawati.

“Karena itu kami melaporkan MN dkk ke KPK. Dia mengabaikan bukti yuridis kepemilikan tanah milik klien kami yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, tapi ganti rugi itu dialihkan ke Steven dan Darmawati. Padahal Steven dan Darmawati telah diputus pengadilan sebagai pihak yang kalah. Sehingga diduga kuat MN disogok oleh Tamin Sukardi seperti kasus yang OTT KPK,” tandasnya.

Sumber: Akurat (ES)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan