Headline Hukum
Beranda » Berita » KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT, Salah Satunya Kadis PUPR Sumut

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT, Salah Satunya Kadis PUPR Sumut

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT, Salah Satunya Kadis PUPR Sumut
Tangkapan layar Konferensi pers KPK OTT Mandling Natal (Istimewa)

Jakarta, harianbatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). Asep menjelaskan bahwa OTT ini mengungkap dua klaster dugaan korupsi, yakni proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan proyek di satuan kerja PJN Wilayah 1 Sumut.

“Menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu TOP selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua merangkap pejabat pembuat komitmen, HEL selaku PPK Kasatker PJN Wilayah 1, serta dua pihak swasta yakni KIR dari PT DNG dan RAY dari PT RM,” ungkap Asep.

Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut Tersangka Kasus Korupsi: Duit Rp231 Juta Jadi Bukti

Operasi tangkap tangan dilakukan di wilayah Mandailing Natal. Setelah penangkapan, keenam orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK menyebutkan bahwa dalam OTT ini, mereka mengamankan sejumlah barang bukti dan uang yang diduga terkait suap proyek pembangunan infrastruktur jalan di dua institusi berbeda.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa kasus ini mengarah pada tindak pidana korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah 1. Para pelaku diduga menerima suap dari pihak swasta demi memenangkan proyek-proyek tertentu.

“Ini menyangkut dua kelompok penerimaan, yakni dari Dinas PUPR Provinsi Sumut dan dari PJN Wilayah 1. Kita masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat,” ujar Budi.

Kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur ini menjadi sorotan publik, karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat dan penggunaan anggaran negara. Proyek jalan Sumatera Utara selama ini menjadi prioritas dalam pembangunan daerah, namun praktik korupsi justru menghambat proses pembangunan dan merugikan masyarakat luas.

Pecat Karyawan, Manajer Terluka Parah di Halmahera Tengah

KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut kasus ini secara menyeluruh. Para tersangka akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk penerimaan suap oleh penyelenggara negara dan pemberian suap oleh pihak swasta. Kasus ini menjadi bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur.

“Penyidikan terus berjalan. Kami mengimbau agar pihak-pihak lain yang mengetahui informasi terkait kasus ini untuk segera melapor. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mematikan akses publik terhadap infrastruktur dasar,” tambah Asep.

Untuk berita hukum dan korupsi terkini lainnya, ikuti saluran resmi harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *