Nasional
Beranda » Berita » KPK Tetapkan Eni Maulani Siragih Menjadi Tersangka

KPK Tetapkan Eni Maulani Siragih Menjadi Tersangka

Jakarta-BP: KPK menetapkan anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih sebagai tersangka suap. Eni disangka menerima suap Rp 500 juta terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan serta menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu diduga sebagai penerima EMS, anggota Komisi VII DPR RI,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).

Satu tersangka lain adalah Johannes Budisutrisno Kotjo. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Koalisi Sipil Tolak Penulisan Ulang Sejarah, Fadli Zon Disorot di Rapat Komisi X DPR

Eni diduga menerima suap Rp 500 juta, yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 % dari keseluruhan nilai proyek.

Basaria mengatakan, “ penerimaan kali ini merupakan penerimaan keempat dari pengusaha Johannes kepada Eni.”

Keseluruhan Nilai kontrak Rp 4,8 miliar. Diduga peran Eni adalah memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Sebelumnya, 13 orang diamankan dalam OTT Eni Saragih di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham pada Jumat (13/7) kemarin. KPK mengamankan duit Rp 500 juta dalam OTT tersebut.

Prabowo Subianto Ajak Polri Jaga Kepercayaan Rakyat di Hari Bhayangkara ke-79

Eni disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (BP/JP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *