Berita Daerah
Beranda » Berita » KPK Tunggu Laporan Pemprov Sumut Tarik Pajak Bahan Bakar 7,5 Persen

KPK Tunggu Laporan Pemprov Sumut Tarik Pajak Bahan Bakar 7,5 Persen

Kantor Gubernur Sumut, di Medan.(Istimewa)

Medan-BP: Kepala BPPRD Provinsi Sumut Ahmad Fadly menyebut bahwa Provinsi Sumut memiliki 8 wajib pungut (wapu) PBBKB. Target penerimaan PBBKB tahun 2021, sebesar Rp 1,036 Triliun dan hingga saat ini realisasi sudah 45,86 persen. Selama ini, tidak ada masalah dan kerja sama dengan wapu terjalin dengan baik.

“Bulan Januari 2021 PBBKB yang kita terima sebesar Rp72 Miliar, Februari Rp71 Miliar, Maret Rp66 Miliar, April Rp74 Miliar. Mei dan Juni masing-masing Rp94 Mliar. Hal ini dikarenakan kita sudah menerapkan PERGUB No. 1 tahun 2021 yaitu menaikan tarif PBBKB dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Mudah-mudahan tahun depan stabil,” ujar Ahmad ketika rapat via zoom dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PT Pertamina membahas penarikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) secara optimal, Jumat 9 Juli 2021.

Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK Maruli Tua menyebut pemerintah daerah harus mempunyai strategi untuk meminimalisir cost.

Tel Aviv Hancur: Iran Balas Serangan Israel dengan Rudal Mematikan!

“Strategi utama optimaliasasi kan ada 2 ya, meningkatkan revenue dan meminimalisir cost. Terutama transaction cost yang lebih banyak tidak tercatat. Kita hindari itu. Kita ingin pastikan implementasi penarikan pajak optimal. Apalagi sudah MoU dan PKS, harusnya maksimal,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK Maruli Tua dalam rapat monev melalui release yang diterima awak media.

Pada sesi diskusi KPK menerima berbagai masukan. Salah satunya kemungkinan pemasangan alat rekam pajak atau taping box dengan harapan data penerimaan PBBKB lebih akurat. Masukan tersebut akan ditampung dan KPK akan fokus terlebih dulu dengan implementasi PKS serta evaluasi pengaruh perubahannya.

Menutup kegiatan, KPK meminta masing-masing pihak untuk memahami dan melaksanakan bahwa ikhtiar ini adalah untuk bersama-sama meningkatkan transparansi dan akuntabilitas atas pajak daerah khususnya dari PBBKB.

Untuk itu, kata Maruli, bagi yang belum melaksanakan rekonsiliasi data sesuai MoU dan PKS yang telah ditandatangani, maka minggu depan wajib melaksanakan. Khususnya, tegas Maruli, Sumut dan Kepri.

Gaji Kepala Daerah Rendah, Korupsi Tinggi: Apa Solusinya?

KPK, sambung Maruli. juga meminta Inspektorat selaku Ketua Satuan Tugas Peningkatan Pendapatan Daerah agar memonitor penuh pelaksanaannya.

“Kami tunggu laporan rekon dan dokumen berita acara rekon maksimal 19 Juli 2021. Kami ingatkan sekali lagi, pencegahan korupsi jangan sampai menimbulkan penyalahgunaan yang lain atau praktik korupsi baru. Apalagi penyaluran-penyaluran BBM yang diduga belum akuntabel. Sumut kan banyak perkebunan, Kepri banyak pertambangan. Pembenahan sistem administrasi harus membuat oknum semakin merasa terjepit ini, susah melakukan penyimpangan,” pungkas Maruli (BP/Reza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan