Nasional
Beranda » Berita » KPK Ungkap Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu dengan Nominal Variatif

KPK Ungkap Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu dengan Nominal Variatif

KPK Ungkap Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu dengan Nominal Variatif (detikNews)
KPK Ungkap Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu dengan Nominal Variatif (detikNews)

Medan,  Harianbatakpos.com – Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Diduga Sudah Tersebar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita amplop bergambar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang digunakan untuk serangan fajar dalam Pilkada 2024.

Amplop tersebut berisi uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu. Penyidik masih mendalami total amplop yang telah didistribusikan maupun yang berhasil disita, dilansir dari detikNews.

Jubir KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan, “Informasi yang saya dapatkan bervariasi antara Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu. Belum ada penghitungan total berapanya.” Ia menambahkan bahwa sebagian amplop diduga telah dibagikan kepada pemilih untuk mendukung pencalonan Rohidin Mersyah sebagai gubernur.

Profil Lengkap Menteri PANRB Rini Widyantini

Kronologi OTT dan Tersangka dalam Kasus Ini

KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024). Dari OTT ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  1. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
  2. Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri
  3. ADC Gubernur, Evriansyah alias Anca

 

Menurut KPK, amplop serangan fajar ini terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Rohidin terhadap anak buahnya untuk menggalang dana Pilkada. Amplop tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, dan sebagian diduga telah tersebar kepada calon pemilih.

Motif dan Strategi Politik di Balik Serangan Fajar

KPK menduga amplop ini merupakan bagian dari strategi Rohidin Mersyah untuk menarik simpati masyarakat pada Pilkada mendatang.

Retret Gelombang II: Ponsel Diperbolehkan, Ajudan Dilarang

“Amplop-amplop tersebut ditujukan agar penerima memilih yang bersangkutan untuk pencalonan sebagai kepala daerah,” jelas Tessa.

Dengan OTT ini, KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas politik uang yang merusak demokrasi. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi kandidat lain untuk tidak menggunakan cara-cara ilegal dalam meraih kekuasaan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *