Ekbis
Beranda » Berita » KPK Ungkap Skandal BPJS Kesehatan 34 Miliar di Tiga Rumah Sakit

KPK Ungkap Skandal BPJS Kesehatan 34 Miliar di Tiga Rumah Sakit

KPK Ungkap Skandal BPJS Kesehatan 34 Miliar di Tiga Rumah Sakit
KPK Ungkap Skandal BPJS Kesehatan 34 Miliar di Tiga Rumah Sakit

HarianBatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki dugaan fraud yang dilakukan oleh tiga rumah sakit terkait klaim ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ketiga rumah sakit tersebut diduga melakukan fraud yang merugikan BPJS Kesehatan sebesar Rp 34 miliar.

“Pimpinan memutuskan untuk 3 kasus ini dibawa ke penindakan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jakarta, Rabu lalu dikutip Sabtu, (27/7/2024). Sebelumnya, tim yang terdiri dari KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan temuannya soal kecurangan di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ada klaim dari 6 rumah sakit yang diselidiki selama 2023.

Dari enam rumah sakit itu, ditemukan tiga rumah sakit yang melakukan manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan kepada BPJS Kesehatan. Sementara tiga rumah sakit lainnya diduga melakukan phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS Kesehatan. Modus manipulasi diagnosis dilakukan dengan menambah jumlah atau jenis perawatan pasien sehingga harga tagihan menjadi lebih mahal. Sementara itu, pada modus phantom billing, pihak rumah sakit merekayasa seolah-olah ada pasien BPJS yang mereka rawat, padahal tidak ada sama sekali.

Lima Hari Beruntun Naik! Harga Emas Antam Capai Rp1,96 Juta per Gram

Ketiga rumah sakit yang melakukan phantom billing inilah yang akan dibawa ke ranah pidana oleh KPK. Dua rumah sakit diketahui berada di Sumatera Utara, dan satu rumah sakit berada di Jawa Tengah. Dugaan kecurangan ini diduga merugikan BPJS Kesehatan sebesar Rp 34 miliar. Pahala mengatakan langkah pidana ini diambil untuk menimbulkan efek jera. Dia mengatakan kasus ini bisa saja dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lainnya apabila kriteria kasus tak memenuhi standar perkara yang bisa ditangani KPK.

Sementara untuk rumah sakit lainnya yang diduga juga melakukan kecurangan, pemerintah memberikan waktu enam bulan untuk mengakui dosanya. Pihak rumah sakit juga harus mengembalikan keuntungan yang didapat dari tindakan curang tersebut ke BPJS Kesehatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan