MEDAN-Bp: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I menegaskan tidak adanya persekongkolan tender dalam pembangunan arena pertandingan untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 di Sumatera Utara.
“Kami sudah melakukan pengawasan dan tidak menemukan ada indikasi persekongkolan tender,” ujar Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas di Medan, Jumat.
Ridho memastikan bahwa sejauh ini, pengadaan barang dan jasa untuk PON 2024 di Sumut masih berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Meski begitu, KPPU tetap waspada dan terus memantau karena masih ada beberapa proyek yang belum selesai.
“Kami pun membuka diri untuk laporan dari masyarakat,” kata Ridho.
Menurut Ridho, persoalan tender menjadi yang terbanyak di antara semua aduan terkait persaingan usaha di Sumut pada tahun 2023, dengan lebih dari 20 kasus tercatat. KPPU menemukan bahwa di beberapa wilayah Sumut, tender jasa konstruksi sering kali dimenangkan oleh pelaku usaha lokal yang sama, meskipun menggunakan perusahaan yang berbeda.
Mereka ini, lanjut Ridho, bersekongkol dengan oknum kelompok kerja (Pokja) pemilih penyedia barang dan jasa untuk memenangkan tender tersebut. Akibatnya, daya saing pelaku usaha lokal tidak berkembang dan anggaran pemerintah menjadi tidak efisien.
“Ketika menemukan kasus, KPPU akan mendalami persekongkolannya. Jika terbukti, hukuman terberat dari kami adalah rekomendasi pencabutan izin dan memasukkan perusahaan itu ke daftar hitam. Untuk Pokja yang terlibat, kami akan memberikan rekomendasi ke atasannya agar diberikan pembinaan,” ujar Ridho, dilansir dari Antara.
PON 2024 akan dilaksanakan di Aceh dan Sumatra Utara pada 8-20 September 2024, dengan pembukaan di Aceh dan penutupan resmi di Sumatra Utara.
Komentar