Jakarta-BP: KPU akan mengumumkan 40 nama calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi akan diumumkan ke publik. Pengumuman itu tengah dipertimbangkan untuk disampaikan melalui website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal ini disampaikan anggota KPU Hasyim Asy’ari menanggapi hasil pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
“Yang paling mungkin di website KPU. Nanti siapa saja bisa mengutip dari situ,” kata Hasyim di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/11).
Terkait penyampaian nama-nama caleg eks Koruptor, sempat muncul beberapa wacana metode. Misalnya memberikan tanda pada kertas suara. Selain itu memajang nama-nama caleg eks koruptor itu di sekitar tempat pemungutan suara (TPS).
Namun, kata Hasyim, opsi tersebut sulit untuk dilakukan karena berpotensi menuai polemik lantaran dianggap diskriminatif.
“Nanti malah dikira KPU mengampanyekan orang itu, karena bisa jadi kampanye itu orang terzalimi, misalnya,” kata Hasyim.
Hasyim mengatakan nantinya penyampaian itu bukan hanya melalui website KPU pusat. Tetapi melalui website KPU daerah.
Sebelumnya, anggota KPU Wahyu Setiawan mengaku mendapat saran dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengumumkan calon anggota legislatif (caleg) baik di tingkat DPR, DPRD, serta DPD yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi. Hal ini, kata Wahyu, akan dibahas dalam rapat pleno KPU.
Wahyu mengatakan bahwa keputusan mengumumkan caleg mantan napi kasus korupsi merupakan salah satu upaya pihaknya melindungi hak politik masyarakat dalam memilih wakilnya. KPU, kata Wahyu wajib memberikan informasi yang utuh tentang para caleg yang ikut kompetisi pada Pemilu 2019.
“Hasil diskusi (pimpinan KPK) memberikan saran kepada KPU untuk mengumumkan kepada publik 40 orang mantan narapidana korupsi yang sekarang menjadi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD,” kata Wahyu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/11).
(CnnIndonesia) BP/JP
Komentar