Jakarta-BP: Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat memutuskan memberikan kesempatan semua calon legislatif mendaftar ke KPU, termasuk mereka yang berstatus bekas narapidana kasus korupsi.
Proses pendaftaran caleg eks koruptor itu akan tetap diproses untuk verifikasi. Namun, lolos tidaknya mereka nantinya tergantung keputusan Mahkamah Agung terhadap gugatan uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
“Rapat menghargai apa yang sudah diputuskan pemerintah yaitu mengesahkan PKPU, namun kami menghargai adanya ketentuan lain yaitu hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih sesuai konstitusi,” kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo usai Rapat Konsultasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/7).
KPU menjelaskan alasan membuat PKPU yang melarang eks-narapidana korupsi menjadi caleg karena tekanan publik dan adanya kekosongan hukum. Namun, DPR juga mempertimbangkan filsafat tentang hak warga negara dan hak asasi, prinsip-prinsip penyusunan UU serta norma yang diatur dalam konstitusi.
“Kami sepakat berikan kesempatan pada semua pihak untuk mendaftar menjadi caleg di semua tingkatan di parpol masing-masing,” imbuh politikus Golkar itu, dilansir Antara.
Untuk itu, DPR mempersilakan caleg yang merasa dirugikan menggunakan haknya melakukan gugatan atau uji materi terkait PKPU ke MA. Nantinya, lanjut dia, keputusan apapun di MA akan menjadi patokan bagi KPU
Misalnya, kalau gugatan diterima maka KPU meneruskan proses verifikasi menjadi caleg tetap, namun sebaliknya apabila ditolak maka KPU berhak mencoret caleg yang bersangkutan.
“Semua berpulang pada putusan MA yang dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) diberikan waktu paling lama 30 hari ketika ada gugatan di MA,” tandas Bambang.
DPR berharap kesepakatan dalam Rapat Konsultasi tersebut dapat menurunkan tenai politik yang meningkat terkait polemik PKPU tersebut, beberapa hari terakhir.
Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menandatangani Peraturan KPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Rabu (4/7).
PKPU Nomor 20 tahun 2018 itu sudah masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan Nomor 834, 2018 yang ditandatangani Kemenkumham.
Sumber: merahputih.com
Komentar